Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 Wacana Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Bermaksud

 Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, merupakan penyempurnaan agar lebih menunjukkan kepastian aturan terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan aktivitas terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

 

Dalam Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, ditegaskan bahwa beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 455) diubah atau disempurnakan, antara lain Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi selaku berikut:

(1) Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB.

(2) Penyuluh KB ialah pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan.

(4) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

 

Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN terhadap pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan dan gosip untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya di lingkungan BKKBN;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan dan berita BKKBN untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

d. pejabat direktur yang membidangi kepegawaian terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB kategori kemampuan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama hingga dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan BKKBN; dan

e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB kategori kemampuan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian berita ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =



0 Response to "Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 Wacana Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Bermaksud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel