Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Ihwal Isyarat Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Penjagaan Jual Beli

 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan PERMENDAG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN


Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, menjamin obyektivitas, mutu, transparansi, dan tertib manajemen kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan aktivitas di bidang pelindungan dan pengawalan perdagangan.

 

Berdasarkan Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdaganga yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi aturan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang berikutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ialah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi aturan dalam rangka pelindungan dan pengawalan perdagangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ialah jabatan fungsional klasifikasi keahlian. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas 4 (empat) jenjang:

a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;

b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;

c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

Pangkat dan kalangan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ialah:

a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Penata Muda, kalangan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, kelompok ruang III/b.

b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.

c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pembina, kalangan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, kelompok ruang IV/c.

d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:

1. Pembina Utama Madya, kalangan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, kalangan ruang IV/e.

 

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menurut Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, mempunyai peran melaksanakan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Unsur acara peran Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. penyelidikan pelindungan jual beli internasional;

b. Pembelaan kendala perdagangan ekspor; dan

c. Advokasi Hukum.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. melalui link yang tersedian di bawah ini

 

Link download Permendag Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian berita tentang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



0 Response to "Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Ihwal Isyarat Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Penjagaan Jual Beli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel