Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Wacana Juknis Dak Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan PERMENDAGRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan manajemen kependudukan pada pemerintah kawasan provinsi dan daerah kabupaten/kota.


Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Juknis DAK Non Fisik Adminduk), dintatakan bahwa DAK Nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian target pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan sasaran dan indikator kinerja ialah:

1. terwujudnya tertib manajemen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional lewat database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;

2. terfasilitasinya provinsi dan kabupaten/kota dalam pelayanan penerbitan KTP-el, kartu keluarga dan akta pencatatan sipil (kelahiran, ajal, perkawinan, perceraian, akreditasi anak, dan pengesahan anak) untuk menyanggupi semua kepentingan dalam pelayanan publik, penyusunan rencana pembangunan, alokasi budget, pembangunan demokrasi, penegakan aturan dan pencegahan kriminal;

3. terlaksananya pelayanan pemanfaatan nomor Induk kependudukan, database kependudukan dan KTP-el oleh forum pengguna di provinsi dan kabupaten/kota, meliputi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dan badan aturan Indonesia yang memberikan pelayanan publik dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna tingkat sentra;

4. meningkatnya peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kesanggupan teknis pegawanegeri pemerintah daerah provinsi dan kawasan kabupaten/kota di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan

5. meningkatnya ketersediaan dan mutu data dan gosip kependudukan yang memadai, akurat dan sempurna waktu.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, bahwa Ruang lingkup aktivitas DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Provinsi.

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

a. Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1) sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2) media cetak dan/atau media elektro dan media yang lain; dan

3) Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b. Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, lewat:

1) tutorial teknis dan/atau pengembangan kompetensi terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan tempat;

2) rapat koordinasi, lokakarya dan/atau aktivitas sejenis yang lain; dan

3) forum pembahasan DAK Nonfisik.

2. Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:

a. fasilitasi terkait distribusi dan pengiriman dokumen kependudukan, pembangunan zona integritas, dan sumbangan administrasi;

b. kerjasama dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menghadiri usul kedinasan, pengembangan kompetensi, panduan teknis dan dalam kawasan tempat pada provinsi yang bersangkutan;

c. pengadaan terkait perlengkapan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah mempunyai ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik.

3. Pengelolaan gosip administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:

a. koordinasi pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;

b. penghidangan data kependudukan untuk skala provinsi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan manajemen kependudukan.

 

Bagi lingkup DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah ? Berdasarkan

Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021, dinyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, melalui:

a. Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, lewat:

1) sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan manajemen kependudukan;

2) media cetak dan/atau media elektronika dan media yang lain; dan

3) Focus Group Discussion atau aktivitas sejenis lainnya.

b. Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:

1) rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenis lainnya; dan

2) forum pembahasan DAK Nonfisik.

2. Penyelenggaraan manajemen kependudukan, mencakup:

a. pelayanan administrasi kependudukan terkait dokumen kependudukan, registrasi penduduk dan pencatatan sipil serta tunjangan manajemen;

b. pembentukan tim terkait pencapaian sasaran nasional dan pelaporan penyelenggaraan manajemen kependudukan;

c. penerapan Dukcapil Go-Digital, pembangunan zona integritas dan inovasi terkait pelayanan manajemen kependudukan.

3. Perekaman, pencetakan, penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain:

a. pengadaan ribbon, toner, cartridge, film printer, pembersih printer (cleaning kit);

b. pengadaan terkait formulir dan buku yang digunakan dalam manajemen kependudukan;

c. pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul);

d. pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA);

e. pengadaan terkait perlengkapan penunjang perekaman dan/atau perlengkapan pencetakan dokumen kependudukan setelah mempunyai ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik;

f. percepatan pencetakan KTP-el.

4. Pengelolaan gosip manajemen kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:

a. kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;

b. penghidangan data kependudukan untuk skala kabupaten/kota dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

5. Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan manajemen kependudukan, antara lain:

a. perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan dan pencatatan sipil/kegiatan sejenis yang lain;

b. perjalanan dinas dalam rangka tutorial teknis, pengembangan kompetensi;

c. perjalanan dinas ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. melalui link yang tersedian di bawah ini

 

Link download Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian berita wacana Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



0 Response to "Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Wacana Juknis Dak Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel