Juknis Pertolongan Santunan Khusus Bagi Guru Ra Mi Mts Ma Mak Tahun 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal  JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA MI MTS MA MAK TAHUN 2021


Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.


Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tujuan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) adalah untuk memajukan: 1) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 2) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.


Adapaun Sasaran atau akseptor Tunjangan Khusus yakni Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di kawasan khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih bau tanah dan abad pengabdiannya lebih lama.


Pemberian perlindungan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan akseptor dijalankan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Adapun Penyaluran Tunjangan dikerjakan dengan cara a) Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak mendapatkannya secara eksklusif ke rekening guru yang bersangkutan, b) Pembayaran/ penyaluran santunan Khusus dikerjakan setiap semester.


Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021, dinyatakan bahwa Nominal atau besaran Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021, ialah sebagai berikut

a. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS yakni Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.

c. Tunjangan khusus diberikan terhadap guru secara sarat dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan argumentasi apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Tiap guru yang menyanggupi kriteria dan patokan sebagaimana dikelola dalam Petunjuk Teknis ini, cuma berhak menerima satu takaran Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.


Kewajiban bagi guru yang ditetapkan sebagai Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan terhadap penerima bimbing sekurang-kurangnya1 (satu) tahun pelajaran, sesuai agenda di RA dan Madrasah yang menjadi kawasan tugasnya.

b. Melaksanakan peran-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk manajemen pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi peserta santunan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.


Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dilarang kalau guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh);

c. beralih peran atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;

e. tidak lagi melakukan tugas selaku Guru RA dan Madrasah. tahun;

f. Tidak lagi melaksanakan peran sebagai Guru RA dan Madrasah;

g. Berhalangan tetap sehingga tidak mampu menjalankan tugas selaku guru pada RA dan Madrasah; atau

h. Tidak lagi memenuhi standar dan tolok ukur yang diatur dalam isyarat teknis ini.


Selengkapya silahkan downloada baca Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi perihal Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



0 Response to "Juknis Pertolongan Santunan Khusus Bagi Guru Ra Mi Mts Ma Mak Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel