Juknis Tunjangan Tunjangan Insentif Bagi Gbpns Ra Dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah  JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2021


Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021 (Guru Non PNS RA MI MTS MA Tahun 2021 ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 selaku upaya mengembangkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah.

 

Dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah (Guru honorer RA MI MTS MA) Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bermaksud untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses berguru-mengajar dan prestasi berguru akseptor latih di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

 

Apa saja patokan untuk mendapatkan pemberian guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI, MTs dan MA ? Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021, menyatakan bahwa target atau akseptor sumbangan insentif guru dengan tolok ukur atau persyaratan selaku berikut:

1. Sasaran

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

   

2. Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah peserta santunan insentif sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di acara SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang kala pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima perlindungan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih bau tanah.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan Insentif dibayarkan terhadap guru yang dinyatakan pantas bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 ihwal Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021, juga memberikan bahwa sumber dana Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Lalu bagaimana cara mendapakan bantuan guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI, MTs dan MA. Mau tahu, berikiut ini mekanisme pelaksanaannya menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021. Pertama, terkait Penetapan peserta dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam menurut hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Kedua, terkait penyaluran santunan insentif, ialah selaku berikut.

a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan terhadap guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Penyaluran santunan insentif dilakukan setiap semester.

 

Ketiga terkait Nominal atau besaran Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 yakni selaku berikut.

a. Besar derma insentif yakni Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yakni Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara sarat dan tidak dibenarkan adanya penghematan, pemotongan atau pungutan dengan argumentasi apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang menyanggupi patokan dan tolok ukur sebagaimana diatur dalam isyarat teknis ini, mendapatkan Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

 

Keempat Kewajiban guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021, yakni sebagai berikut

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada penerima latih sekurang-kurangnya1 (satu) tahun pelajaran, sesuai acara di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-peran yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah tergolong manajemen pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi peserta derma insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

 

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif tidak boleh pemberiannya bila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi melaksanakan tugas selaku Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CPNS, baik selaku guru atau yang lain, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak mampu mengerjakan tugas selaku guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi menyanggupi kriteria dan tolok ukur yang diatur dalam isyarat teknis ini.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian gosip perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih




= Baca Juga =



0 Response to "Juknis Tunjangan Tunjangan Insentif Bagi Gbpns Ra Dan Madrasah Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel