Juknis Sumbangan Golongan Guru Dan Pengawas Madrasah Kkg Mgmp Mgbk Kkm Pokjawas Madrasah 2021

Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun  JUKNIS BANTUAN KELOMPOK GURU DAN PENGAWAS MADRASAH KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS MADRASAH 2021


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun 2021 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (Pengawas) Madrasah (KKG MGM MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021, tunjangan perlindungan ini yakni dalam rangka memajukan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama secara sistematis dan berkesinambungan serta untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian pemberian tersebut.

 

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 ihwal Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru ialah profesi yang mempunyai persyaratan kompetensi tertentu.

 

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya.

 

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 ihwal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan patokan kompetensi pengawas biar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya mampu berlangsung dengan baik.

 

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga mempersiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan keharusan dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 ihwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standar pelaksanaan kenaikan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Secara biasa , dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN ialah 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, tetapi dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini memperlihatkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk kenaikan guru-guru yang berstatus non-PNS.

 

Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan. Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas acara PKB berdasarkan golongan umur, perlu untuk mengenali motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalam mencapai keberhasilan (self efficacy) dari para guru, mengenang mereka masih akan berada di madrasah selama 20 sampai 25 tahun mereka.

 

Pencapaian kompetensi guru menurut jenis kelaminnya, secara biasa guru Non PNS relatif tidak banyak perbedaan signifikan, dengan guru non PNS wanita sedikit lebih tinggi pada permulaan dedikasi mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada abad menuju usia pensiun. Hal yang sangat signifikan ialah pada kelompok guru PNS. Guru PNS pria memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS wanita dan kian meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru wanita jauh lebih tampakpada kalangan guru PNS.

 

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam mengembangkan mutu Pendidikan Islam ialah kenaikan kualitas pembelajaran lewat peningkatan kualitas guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan kualitas guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan lewat skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dijalankan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah acara investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 hingga dengan 2024.

 

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama menetapkan untuk memperkuat peran KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling bersahabat dengan daerah kerja mereka (gugus). Berdasarkan taktik tersebut, maka pihak Direktorat perlu menyebarkan isyarat teknis santunan pemberian Pemberdayaan KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-acara pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkesinambungan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021, dintatakan bahwa tujuan pinjaman bantuan lewat KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS ini yakni:

1. Penguatan, perluasan saluran, dan kenaikan mutu untuk acara kalangan kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai fasilitas peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat acara pilot golongan kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dikerjakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Apa Persyaratan Penerima Bantuan? Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 wacana Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021, dinyatakan bahwa Calon penerima derma pemerintah pada KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan menyanggupi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

4. Memiliki planning program kerja empat tahun ke depan;

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;

8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

9. Untuk kawasan tertentu (3T) dan tempat terpencil yang lain memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

1. Memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.

2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau campuran Kabupaten.

4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di tempat 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

10. Kelompok kerja penerima santunan ini yakni golongan kerja yang aktif selama setahun terakhir

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 (disini)


Demikian berita ihwal Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



0 Response to "Juknis Sumbangan Golongan Guru Dan Pengawas Madrasah Kkg Mgmp Mgbk Kkm Pokjawas Madrasah 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel