Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Perihal Juknis Juklak Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2021

 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun  PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JUKLAK PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021


Kemendikbud telah meneribitkan Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Tahun 2021.

 

Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk  melakukan  ketentuan  Pasal  10  ayat  (2) Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  10 Tahun  2020  wacana  Program  Indonesia  Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi modern terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).


Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK) Tahun 2021, ditegaskan  bahwa Petunjuk  pelaksanaan PIP  Dikdasmen ialah  fatwa yang  dipakai  untuk  melaksanakan  dan  menyalurkan pemberian PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan  Pendidikan,  bank/forum  penyalur,  dan  pihak  lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 ini tercantum  dalam  Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021  yang  ialah bab  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Sekretaris  Jenderal ini.


Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, bahwa Pada  saat  Peraturan  Sekretaris  Jenderal  ini  mulai  berlaku, Peraturan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  8  Tahun  2020  ihwal  Petunjuk Pelaksanaan Program  Indonesia  Pintar  sebagaimana  telah diubah  beberapa  kali  dengan  Peraturan  Sekretaris  Jenderal Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  12  Tahun 2020  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Sekretaris Jenderal  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagaimana dimengerti PIP yang didedikasikan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk menerima layanan pendidikan sampai dengan selesai satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas target:

a. Peserta Didik pemegang KIP;

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus mirip:

1. Peserta Didik dari keluarga akseptor ProgramKeluarga Harapan;

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;

3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

4. Peserta Didik yang terkena imbas musibah;

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban petaka, dari orang tua yang mengalami pemutusan kekerabatan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau

7. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021.

 



Demikian isu wacana Persesjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



0 Response to "Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Perihal Juknis Juklak Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel