Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Perihal Juknis Juklak Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2021
Kemendikbud telah meneribitkan Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Tahun 2021.
Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi modern terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen ialah fatwa yang dipakai untuk melaksanakan dan menyalurkan pemberian PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/forum penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, bahwa Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana dimengerti PIP yang didedikasikan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk menerima layanan pendidikan sampai dengan selesai satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas target:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus mirip:
1. Peserta Didik dari keluarga akseptor ProgramKeluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena imbas musibah;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban petaka, dari orang tua yang mengalami pemutusan kekerabatan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021.
Demikian isu wacana Persesjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
0 Response to "Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Perihal Juknis Juklak Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2021"
Post a Comment