Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak Pip Pendidikan Tinggi Tahun 2021

 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun  PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JUKLAK PIP PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2021


Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 merupakan aliran yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/forum penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.


Rincian lengkap Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I Persekjen (Persesjen) Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Dengan diberlakuknya Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, maka ketentuan mengenai pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana sudah diubah berulang kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dinyatakan tidak berlaku.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Tahun 2021, bahwa Penerima PIP Pendidikan Tinggi

1. Penerima Bantuan pada Program KIP Kuliah

Program KIP Kuliah diberikan terhadap Mahasiswa tergolong penyandang disabilitas dengan prioritas target yang memenuhi persyaratan selaku berikut:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP;

b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan

pendapatkhusus sebagai berikut:

1) Mahasiswa dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);

2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kemakmuran 1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani persoalan pemerintahan di bidang sosial;

4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

5) Mahasiswa yang ialah anggota dari keluarga yang mempunyai pendapatan kotor adonan orang renta/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor adonan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Mahasiswa dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal;

d. Mahasiswa dari orang orisinil Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ajakan perihal otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;

e. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Mahasiswa yang berada atau melakukan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau mancanegara yang mengalami:

a. musibah;

b. pertentangan sosial; dan/atau

c. kondisi lain menurut pendapatMenteri;

g. bagi Mahasiswa yang berasal dari peserta latih lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), atau bentuk lain yang sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru lewat semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada program studi yang terakreditasi mesti terdaftar pada metode KIP Kuliah dengan memasukkan data selaku berikut:

1) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;

h. bagi Mahasiswa baru penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi standar selaku berikut:

1) merupakan Mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif; dan

2) diusulkan sebagai Mahasiswa peserta Program KIP Kuliah mulai semester satu;

i. bagi Mahasiswa acara profesi akseptor Program KIP Kuliah mesti memenuhi persyaratan berikut:

1) sebagai Mahasiswa pada acara studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter binatang, apoteker, atau program guru; dan

2) sebagai Mahasiswa akseptor Program KIP Kuliah pada acara sarjana;

j. bagi Mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima Program KIP Kuliah mesti terdaftar dan tercatat selaku mahasiswa aktif; dan

k. tidak sedang menerima sumbangan biaya Pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD atau sumber yang lain.

 

2. Penerima Bantuan pada Program Bantuan UKT/SPP

a. Program Bantuan UKT/SPP diberikan kepada Mahasiswa aktif yang sedang melakukan pendidikan di Perguruan Tinggi pada acara diploma dua, tiga, empat atau acara sarjana yang memenuhi patokan sebagai berikut:

1) mengalami hambatan dalam pembayaran UKT/SPP; dan

2) tidak sedang didanai oleh acara bidikmisi atau acara beasiswa yang lain yang membiayai UKT/SPP baik secara sarat atau sebagian.

b. Mahasiswa yang menyanggupi kriteria sebagaimana dimaksud pada abjad a ditetapkan selaku penerima Program Bantuan UKT/SPP dengan memprioritaskan:

1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kemakmuran 1 (satu) hingga 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menanggulangi permasalahan pemerintahan di bidang sosial;

4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

5) Mahasiswa yang ialah anggota dari keluarga yang mempunyai pemasukan kotor adonan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pemasukan kotor adonan orang renta/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

6) Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:

a. bencana alam;

b. pertentangan sosial; dan/atau

c. keadaan lain menurut pendapatMenteri.

 

Bagaimana Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, Persekjen atau Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, menyataka bahwa Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi ialah selaku berikut.

1. Mekanisme Penetapan Penerima Program KIP Kuliah

a. Perguruan Tinggi Negeri mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah terhadap Puslapdik berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.

b. Perguruan Tinggi Swasta mengusulkan kandidat peserta Program KIP Kuliah kepada LLDIKTI menurut kuota dari LLDIKTI.

c. Usulan kandidat penerima program KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada aksara a dan b dijalankan berdasarkan verifikasi persyaratan kandidat akseptor.

d. PTS memberikan usulan daftar kandidat peserta Program KIP Kuliah terhadap LLDIKTI melalui surat secara elektronika dan/atau secara eksklusif.

e. LLDIKTI menganjurkan calon peserta Program KIP Kuliah terhadap Puslapdik berdasarkan:

1) ajuan kandidat akseptor Program KIP Kuliah dari PTS; dan

2) kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.

f. Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI menyampaikan tawaran calon penerima Program KIP Kuliah lewat surat secara elektronika lewat metode KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

g. Usulan calon peserta program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana karakter a dan karakter b mampu bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki janji terhadap pertumbuhan pendidikan tinggi.

h. Puslapdik melakukan validasi terhadap ajuan calon peserta Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi dan LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada karakter a dan aksara e.

i. Validasi sebagaimana dimaksud pada abjad g dikerjakan berdasarkan prioritas target sesuai dengan syarat akseptor Program KIP Kuliah.

j. Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada aksara h, Puslapdik memutuskan penerima Program KIP Kuliah.

k. Penetapan peserta Program KIP Kuliah sebagaimana dimaksud pada karakter h disampaikan kepada Perguruan Tinggi dan LLDIKTI.

l. Penerima Program KIP Kuliah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada karakter i diberikan KIP Kuliah.

 

2. Mekanisme Penetapan Penerima Program Bantuan UKT/SPP

a. Perguruan Tinggi melakukan seleksi dan verifikasi kandidat penerima Program Bantuan UKT/SPP sesuai dengan patokan akseptor Bantuan UKT/SPP.

b. Perguruan Tinggi mengajukan usulan Mahasiswa akseptor Bantuan UKT/SPP pada semester berlangsung sesuai dengan standar akseptor Bantuan UKT/SPP.

c. Mahasiswa peserta Bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya direkomendasikan selaku mahasiswa akseptor Bantuan UKT/SPP sepanjang masih memenuhi kriteria penerima Bantuan UKT/SPP.

d. Usulan kandidat peserta Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada aksara b menurut kuota penerima Bantuan UKT/SPP yang ditetapkan oleh Puslapdik.

e. Perguruan Tinggi mengajukan proposal calon Program Bantuan UKT/SPP kepada Puslapdik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

f. Usulan kandidat peserta pertolongan UKT/SPP dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana karakter b mampu bersumber dari pemangku kepentingan yang mempunyai janji kepada pertumbuhan pendidikan tinggi.

g. Usulan kandidat peserta bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud abjad b mesti dibarengi dengan besaran UKT/SPP kandidat akseptor perlindungan;

h. besaran UKT/SPP kandidat penerima tunjangan sebagaimana karakter g erupakan besaran UKT/SPP yang ditetapkan oleh Rektor yang sudah diunggah dalam PDDikti;

i. Puslapdik melakukan validasi kepada ajuan calon penerima Program Bantuan UKT/SPP Kuliah dari Perguruan Tinggi;

j. Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada karakter i, Puslapdik menetapkan akseptor Program Bantuan UKT/SPP; dan

k. Penetapan peserta Program Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada karakter j disampaikan terhadap Perguruan Tinggi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persetjen (Persesjen) Kemenedikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, lewat link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian gosip ihwal Persekjen atau Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =



0 Response to "Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak Pip Pendidikan Tinggi Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel