Ini Tolok Ukur Diklat Fungsional Guru Yang Mampu Dipakai Untuk Kenaikan Pangkat

Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat INI KRITERIA DIKLAT FUNGSIONAL GURU YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT


Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Mengikuti pendidikan dan training (diklat) fungsional yang diselenggarakan oleh forum apapun sah-sah saja bila maksudnya cuma untuk menambah pengetahuan, pengetahuan dan keterampilan para guru. Tetapi tidak demikian jika tujuan untuk digunakan selaku salah satu kriteria kenaikan pangkat atau mengajukan anjuran penetapan angka kredit. (Khusus Bapak/Ibu di sekolah binaan aku tentu masih ingat bertahun-tahun yang kemudian, ketika akta diklat fungsional guru-guru kita ditolak BKN dan mudah-mudahan tidak terulang lagi).


Sebagaimana diketahui Pendidikan dan training (diklat) fungsional ialah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan pengetahuan, wawasan, perilaku, nilai, dan keterampilan yang tepat dengan profesi guru yang berfaedah dalam pelaksanaan tugas guru lewat forum yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru mampu mengikuti aktivitas diklat fungsional, atas dasar penunjukkanbaik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas keinginansendiri sesudah mendapat izin dari atasan langsung.

 

Apa Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat ? Pertama, Dalam Buku IV Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar, dinyatakan Diktat Fungsional Guru yang diakui yaitu acara berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi sekurang-kurangnya30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah tempat pada lembaga diklat yang ditunjuk mirip PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh penduduk yang menerima izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. (Lihat Buku IV halaman 15)

 

Saat ini banyak organisasi yang mengadakan webinar dengan membuat brosur dengan goresan pena: Sertifikat 32 JP, Sertifikat 36 JP dan sebagainya. Pertanyaannya ialah apakah mereka telah mengantongi izin operasional dari pemerintah (Kemendikbud) atau dari pemerintah Daerah untuk mengadakan diklat fungsional guru.

 

Kedua, Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat ialah aktivitas diklat fungsional yang diserta bukti fisik berupa: 1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan eksklusif, atau instansi lain yang terkait yang sudah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan eksklusif terkait dengan keikutsertaan aktivitas pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. 2) Fotokopi akta diklat bagi guru yang sudah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan selaku atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap paras , kombinasi atara tatap paras dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. 3) Laporan hasil pembinaan yang dibentuk oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan aktivitas pengembangan diri baik menggunakan moda tatap tampang, kombinasi atara tatap paras dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara sarat yang dihidangkan dengan kerangka isi selaku berikut:

1) Bagian Awal:

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan perihal kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana acara diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, usang waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat kesepakatan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau informasi dari pelaksana diklat.

2) Bagian Isi:

a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dijalankan.

b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan kenaikan keprofesian guru yang bersangkutan.

c) Tindak lanjut yang akan atau telah dikerjakan oleh guru penerima diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.

d) Dampak kepada peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan kualitas. KBM dan peserta didikya.

e) Penutup

3) Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disuguhkan sebagaimana tabel berikut:


Ini Link Download Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru terkait Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar


Demikian isu ihwal Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



0 Response to "Ini Tolok Ukur Diklat Fungsional Guru Yang Mampu Dipakai Untuk Kenaikan Pangkat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel