Se Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Ihwal Pelaksanaan Ppdb Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022

 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun  SE MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2021/2022


Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022 ialah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).


Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan penerima asuh baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, diminta perhatian biar Gubernur, Bupati/Wali Kota:

1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2. menyebarluaskan ketentuan petunjuk teknis PPDB yang dikontrol dalam Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada seluruh sekolah dan masyarakat paling iambat 2 (dua) ahad sebelum pengumuman registrasi PPDB;

3. memutuskan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sehabis mendapat surat fasilitasi dari:

a. Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Gubernur; dan

b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota.

4. wajib memberikan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 terhadap:

a. Menteri Daiam Negeri untuk Peraturan Gubernur;

b. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota; dan

c.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

5. memutuskan zonasi dengan melibatkan:

a. dinas kependudukan dan pencatatan sipil lokal; dan

b. musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,

6. mampu melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk dalam pelaksanaan PPDB sesudah berkoordinasi dengan tubuh penyelenggara dan diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang mendapatkan dana bantuan operasional sekolah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau bentuk pinjaman dana alokasi khusus lainnya;

7. memutuskan seleksi calon penerima latih gres kelas 1 (satu) sekolah dasar tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung; dan

8. memutuskan sekolah di daerah kerja Saudara tidak melakukan langkah-langkah jual beli bangku/ titipan penerima didik/ pungutan liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Berikut ini salinan lengkap Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022.

 



Demikian isu tentang Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



0 Response to "Se Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Ihwal Pelaksanaan Ppdb Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel