Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2021

Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun  REKRUTMEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SILN TAHUN 2021


Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) Tahun 2021, disampaikan melalui Pengumuman Sesjen Kemendikbud Nomor 14878/A.A3/KP/2021 tentang Seleksi Bersama Penerimaan Guru Dan Tenaga Kependidikan  Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2021.


A. Informasi Umum

Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2021 dikerjakan dalam rangka memenuhi keperluan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang menyanggupi persyaratan dan berminat untuk diperintahkan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC.

 

Formasi Guru SILN dan Tenaga Kependidikan SILN dan CLC yang dibuka selaku berikut:

Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun  REKRUTMEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SILN TAHUN 2021

Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun  REKRUTMEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SILN TAHUN 2021


 

B. Persyaratan Umum Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan  Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) Tahun 2021. Bagi yang berminat berikut ini Persyaratan Umum yang mesti dipenuhi, sbb.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia optimal dikala mendaftar 40 tahun

3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kesepakatan kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

6. Bagi pelamar kandidat Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.

 

C. PERSYARATAN KHUSUS

1. GURU

a. Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS

b. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.l, kelompok ruang Ill/b

c. Berijazah sekurang-kurangnyaS-1 sesuai bidang yang diperlukan dengan minimal IPK 2.75

1) Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru mempunyai latar belakang Pendidikan Seni Musik

2) Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga

3) Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu mempunyai latar belakang pendidikan S1 Perhotelan

4) Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin

d. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara mampu digantikan dengan akta keterampilan.

e. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

f. Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan akta TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.

g. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.

h. Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya i. Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan mempunyai kemampuan memainkan alat musik Tradisional. Diutamakan mempunyai akta/penghargaan tingkat nasional selaku kemampuan embel-embel selain mengajar, mirip: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.

 

2. TENAGA KEPENDIDIKAN

Penempatan SILN

1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendikbud

2) Berijazah sekurang-kurangnyaS-1 dengan minimal IPK 2.75

3) Memiliki masa kerja selaku PNS

4) Memiliki kecakapan dalam berbahasa administrasi dan diutamakan memiliki Inggris dibuktikan dengan sertifikat pengalaman pengelolaan CLC TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berhubungan dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.

 

Penempatan CLC

1) Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil.

2) Berijazah sekurang-kurangnyaS-1, Ekonomi/Akuntansi yang bersertifikat Akuntansi dengan minimal IPK 2.75

3) Memiliki pengalaman dalam sekurang-kurangnya5 (lima) tahun pengelolaan Dapodik, kurikulum dan

4) Memiliki kecakapan dalam berbahasa manajemen dan diutamakan mempunyai Inggris dibuktikan dengan sertifikat pengalaman pengelolaan CLC TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berhubungan dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.

 

D. RENCANA PENJADWALAN *)

1. Pengumuman Resmi Seleksi :3 Maret 2021

2. Waktu Pendaftaran :3-16 Maret 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 25 Maret 2021

4. Pelaksanaan Seleksi :6-9 April 2021

5. Pengumuman Hasil Seleksi : Mei 2021

 

E. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran daring mulai tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme selaku berikut:

1. penerima seleksi wajib memiliki alamat surat elektro yang aktif

2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/pendaftaran awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln 

3. pendaftaran lanjutan dijalankan dengan cara login menggunakan username dan password yang diantaroleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik penerima seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

a. Memilih jabatan yang mau dilamar;

b. Mengisi gosip data diri pelamar meliputi:

1) Data pokok pelamar

2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh

3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni

4) Informasi pendidikan dan training yang pernah disertai

c. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:

 

Bagi semua pelamar:

1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb

2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan terhadap Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format 1 mampu diunduh pada menu UNDUH)

3) NUPTK bagi yang memiliki

4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir

5) ijazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai

6) Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berhubungan dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi

7) Sertifikat/penghargaan keahlian pemanis selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi info komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.

8) Surat Keterangan sehat dan bebas NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir.

9) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis aksara Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.

 

Bagi pelamar berstatus PNS:

1) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan mendapatkan kembali di instansi asal (format 2 dapat diunduh pada hidangan UNDUH)

2) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara mampu digantikan dengan sertifikat keterampilan (bagi pelamar guru SILN)

3) Surat informasi mengajar dari Kepala Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu sekurang-kurangnya5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN

4) SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir

5) Surat keterangan berkelakuan baik dari atasan (format 4 mampu diunduh pada sajian UNDUH)

 

Bagi pelamar berstatus NON PNS:

1) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan), (format 3 mampu diunduh pada menu UNDUH)

2) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara mampu digantikan dengan sertifikat kemampuan (bagi pelamar guru SILN)

3) Surat keterangan mengajar dari Ketua Yayasan yang memberikan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu sekurang-kurangnya5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN.

4) Surat informasi pengalaman melakukan pekerjaan sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan (bagi pelamar tenaga kependidikan untuk penempatan CLC)

5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

d. Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format 5 dapat diunduh pada sajian UNDUH); Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.

 

F. Proses Seleksi dalam Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan  SILN (Sekolah Indonesia Di Luar Negeri) Tahun 2021 ialah selaku berikut

1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi mampu mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari;

a. Bagi kandidat guru SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Microteaching dan Wawancara.

b. Bagi kandidat Tenaga Kependidikan SILN : Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Wawancara.

3. Daftar nama akseptor Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan lewat portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

G. Ketentuan Lain

1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan

2. Panitia Seleksi Bersama mampu merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yang dilamar.

3. Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) yang sudah menuntaskan periode penugasan awal selama 2 (dua) tahun dan dikala ini berada di CLC Malaysia, dapat mengikuti seleksi untuk deretan Guru/Tenaga Kependidikan penempatan SILN di Malaysia.

4. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut ongkos apapun.

5. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menunjukkan data yang tidak cocok dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.

6. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan selaku Guru/Tenaga Kependidikan SILN hingga batas waktu yang diputuskan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

7. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan senantiasa mengawasi perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

8. Segala kerugian balasan kelalaian tidak mengawasi perkembangan isu yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

 

Demikian gosip ihwal Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan  SILN (Sekolah Indonesia Di Luar Negeri) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



0 Response to "Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Siln Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel