Pp Ihwal Thr Pns Tahun 2021

undangan Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS PP TENTANG THR PNS TAHUN 2021

PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Dalam dokumentasi perundang-usul Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya terhadap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditetapkan lewat PP (Peraturan Pemerintah). Pemberian THR bagi PNS ini sudah dikerjakan sejak tahun 2016.

THR PNS pada tahun 2020 ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

THR PNS pada tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

THR PNS pada tahun 2018 dietetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

THR PNS pada tahun 2017 ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

THR PNS pada tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan PP Nomor 24 Tahun 2020, Turnjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang sebaiknya diterima sebab berubahnya penghasilan, terhadap yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Lalu bagaimana untuk ketentuan THR PNS tahun 2021 ? Tentunya kita masih menunggu terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Kita tidak usah menerka-ngirakan besaran THR PNS yang mau diterima, kita tunggu saja kepastiannya sesudah terbit peraturan tersebut. Terlebih-lebih keadaan saat ini terdapat banyak aspek yang memungkinkan terdapat pergantian ketentuan THR PNS Tahun 2021 dengan ketentuan THR PNS tahun-tahun sebelumnya.

Apakah THR PNS Tahun 2021 sama dengan THR PNS Tahun 2020 yang cuma diberikan terhadap pegawai eselon III ke bawah. Kepastiannya kita masih menanti PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Praktis-mudahan semua PNS mendapatkan THR di tahun 2021 ini. 



= Baca Juga =



0 Response to "Pp Ihwal Thr Pns Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel