Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Wacana Juknis Penyaluran Derma Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021

 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun  PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2021


Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, yang dimaksud Bantuan Pemerintah yaitu derma yang tidak memenuhi persyaratan tunjangan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, golongan penduduk atau forum pemerintah/nonpemerintah.


Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan pedoman teknis dalam melaksanakan penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Adapun Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Adapun Tujuan pemberian Bantuan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, adalah: a) Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; b) Bantuan sarana/prasarana diberikan dalam rangka menyanggupi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk mengembangkan mutu dan kanal pendidikan dan kebudayaan; c) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/penduduk ; dan d) Bantuan yang lain yang ditetapkan oleh PA diberikan dalam rangka menolong pelaksanaan aktivitas di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak tergolong tujuan Bantuan pada aksara (a), (b), dan (c).


Siapa saja penerima bantuan dari Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, bahwa yang mampu menerima dukungan dari Kemendikbud adalah selaku berikut.

 

1. Penerima Bantuan operasional, meliputi:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi tinggi, sekolah menengah atas,sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolahdasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,sanggar kegiatan mencar ilmu, dan forum penyelenggara pendidikanlayanan khusus;

b. kelompok masyarakat;

c. komunitas budaya; dan/atau

d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidangpendidikan dan kebudayaan.

 

2. Penerima Bantuan sarana/prasarana, mencakup:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ penduduk meliputi sekolah tinggi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan berguru, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;

b. kelompok masyarakat;

c. komunitas budaya; dan/atau

d. forum/organisasi penduduk yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

3. Penerima Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, mencakup:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/penduduk mencakup sekolah tinggi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan berguru, dan forum penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau

b. forum/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.

 

4. Penerima Bantuan lainnya, meliputi:

a. perseorangan/golongan penduduk ;

b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi akademi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar aktivitas mencar ilmu, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;

c. komunitas budaya; dan/atau

d. forum/organisasi penduduk yang mengadakan kegiatan

di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

Dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, diuraikan bahwa Jenis Bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud terdiri atas:

1. Bantuan operasional, antara lain:

a. transport;

b. ATK; dan/atau

c. langganan daya/jasa;

2. Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara lain:

a. alat/media pembelajaran

b. alat kesenian;

c. alat praktik; dan/atau

d. alat olahraga;

3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain mencakup perbaikan/pembangunan:

1) pagar;

2) prasarana olah raga;

3) mandi, basuh, kakus;

4) rumah penjaga sekolah; dan/atau dan

5) kemudahan pendidikan karakter/kawasan ibadah.

b. forum/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;

4. Bantuan yang lain yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, mencakup:

a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;

b. penyelenggaraan aktivitas keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;

c. Bantuan untuk observasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;

d. Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau

e. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan seminar atau training bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri, serta untuk penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang diberikan dengan sungguh selektif.

 

Bagaima Cara mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud untuk sekolah, yayasan dan yang lain. Dalam Persesjen (Persekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, diterangkan bahwa Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan

 

1. Pengajuan Proposal

a. Proposal Bantuan ditujukan terhadap Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro Keuangan dan MBN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270 diantarmelalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000.

b. Proposal sebagaimana dimaksud pada abjad a, sebagaimana dalam lampiran II.

 

2. Seleksi Proposal

a. Seleksi tawaran dijalankan lewat tahapan:

1) kelengkapan administrasi tawaran; dan

2) verifikasi kesesuaian anjuran.

b. Seleksi usulan sebagaimana dimaksud pada aksara a dilakukan oleh tim verifikator.

c. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada karakter b menyelidiki kelengkapan standar sesuai dengan isyarat teknis Bantuan dan bila:

1) perposal dinyatakan lengkap, patut, dan menyanggupi kriteria selaku penerima Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan selaku peserta Bantuan; atau

2) proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau menyanggupi persyaratan selaku akseptor Bantuan, maka dinyatakan tidak layak menerima Bantuan dan diberitahukan lewat surat tertulis terhadap Lembaga atau individual bersangkutan.

 

3. Penetapan Penerima

a. Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

b. Penetapan peserta Bantuan sebagaimana dimaksud pada abjad a berdasarkan hasil seleksi usulan.

c. Penerima penerima Bantuan dan besaran nilai Bantuan ditetapkan dalam dalam surat keputusan.

 

Penyaluran Bantuan

1. Penyaluran Bantuan dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

2. PPK menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penerima bantuan sebagaimana dalam Lampiran II.

3. Bantuan yang diberikan terhadap akseptor Bantuan sesuai dengan nilai dan jenis Bantuan yang tertera dalam perjanjian kerja sama.

4. Penyaluran Bantuan yang berbentuk barang dilakukan dengan prosedur selaku berikut:

a. pemberi Bantuan melaksanakan pengadaan barang Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul tentang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; dan

b. penyaluran Bantuan dilaksanakan secara eksklusif oleh Pemberi Bantuan atau penyedia barang yang ditunjuk kepada akseptor Bantuan yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.

5. Penyaluran Bantuan yang berupa uang dilaksanakan dengan prosedur selaku berikut:

a. disalurkan lewat pembayaran langsung (LS) ke rekening bank peserta atau lewat UP;

b. mekanisme UP dengan ketentuan:

1) diperuntukan penerima Bantuan operasional.

2) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan

3) dukungan Bantuan pribadi dapat diberikan setinggitingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

c. prosedur LS dengan ketentuan:

1) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan

2) dijalankan secara sekaligus atau bertahap lewat pemindahbukuan antar bank ke rekening peserta Bantuan.


Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah melalui Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, detail kriteria untuk mendapatkan pemberian pemerintah dari Kemendikbud yaitu selaku berikut

 

1. Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/penduduk meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan berguru, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus mesti memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. surat permintaan dibarengi ajuan yang diketahui oleh komite sekolah/pimpinan sekolah tinggi tinggi/instansi terkait dengan tembusan ditujukan terhadap kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat permohonan dibarengi anjuran yang dimengerti oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan terhadap kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk sebagaimana dalam lampiran II;

c. terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti); dan

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

2. Lembaga/organisasi penduduk lainnya yang bergerak dalam pendidikan keterampilan harus menyanggupi patokan sebagai berikut:

a. surat permintaan yang diikuti tawaran yang dimengerti oleh pejabat berwenang sebagaimana dalam lampiran II;

b. Surat keterangan terkait aktivitas dan eksistensi lembaga/organisasi penduduk paling rendah dari lurah/kepala desa atau terdaftar pada aplikasi Dapodik;

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen manajemen yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

3. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan mesti memenuhi tolok ukur selaku berikut:

a. surat permintaan yang dibarengi anjuran yang dimengerti pejabat berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat informasi terkait kegiatan dan eksistensi lembaga/ organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa; dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

4. Kelompok Masyarakat harus menyanggupi patokan selaku berikut:

a. surat permohonan diikuti tawaran yang dimengerti Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat informasi terkait acara dan keberadaan kelompok masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina; dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

5. Perseorangan harus memenuhi patokan selaku berikut:

a. surat permintaan sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat informasi domisili dari kepala desa/lurah; dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

Bagaimana contoh anjuran dan pola surat permintaan pertolongan pemerintah yang diajukan oleh sekolah, yayasan, komunitas budaya datu golongan penduduk yang ditujukan terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemedikbud/ Kemendikbud) ? Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persetjen Persesjen Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian info wacana Persesjen Kemendikbud (kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021Semoga ada keuntungannya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



0 Response to "Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Wacana Juknis Penyaluran Derma Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel