Permenpan Rb Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kipp Di Lingkungan K/L, Pemda, Bumn, Dan Bumd


 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik  PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KIPP DI LINGKUNGAN K/L, PEMDA,  BUMN, DAN BUMD


Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) penemuan serta guna mendorong percepatan kenaikan kualitas pelayanan publik, perlu mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan badan usaha milik tempat; 2) bahwa pengaturan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/forum, pemerintah kawasan, badan perjuangan milik negara, dan tubuh usaha milik kawasan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 wacana Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah telah tidak sesuai dengan pertumbuhan kebutuhan persaingan penemuan pelayanan publik sehingga perlu diganti.

 

Kaprikornus Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 yakni Permenpan yang mengontrol Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD tahun 2021. Sebgaimana dimengerti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah acara penjaringan, seleksi, penilaian, dan derma penghargaan yang diberikan terhadap Inovasi yang dikerjakan oleh kementerian/forum, pemerintah kawasan, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L), Pemda (Pemerintah Daerah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinyatakan bahwa Peserta yang ikut serta dalam Kompetisi ialah kementerian/lembaga, pemerintah tempat, badan perjuangan milik negara, dan badan usaha milik tempat. Peserta mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing dalam Kompetisi. Badan perjuangan milik negara dan badan usaha milik kawasan yang berpartisipasi dalam Kompetisi ialah tubuh usaha milik negara dan tubuh perjuangan milik kawasan yang mengadakan Public Service Obligation (PSO) atau perjuangan lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Peserta mengikutsertakan Inovasinya pada Kompetisi dalam bentuk Proposal.

 

Apa Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2021 ? Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, dinyatakan bahwa Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yakni: a) memenuhi seluruh patokan Inovasi; b) selaras dengan tema Kompetisi; c) berkaitan dengan salah satu klasifikasi Kompetisi; d) diajukan secara daring dalam bentuk Proposal lengkap melalui SINOVIK, diikuti dokumen penunjang yang berkaitan; e) memakai judul yang menggambarkan Inovasi dengan mengamati norma dan kepantasan; dan f) kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD, bahwa Kriteria Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi selaku berikut:

a. memiliki kebaruan, yakni memperkenalkan pemikiran yang unik, pendekatan yang baru dalam solusi masalah, atau kebijakan dan rancangan pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari penemuan pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik;

b. efektif, yaitu memperlihatkan capaian yang kasatmata dan memberikan solusi dalam solusi permasalahan;

c. bermanfaat, adalah menyelesaikan persoalan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik;

d. dapat ditransfer/direplikasi, ialah dapat dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi tumpuan dan/atau dipraktekkan oleh penyelenggara pelayanan publik yang lain;

e. berkesinambungan, yakni mendapat jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk perlindungan acara dan anggaran, peran dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

 

Dinyatakan juga dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021, bahwa Tema dan Kategori Kompetisi Inovasi Pelayanan KIPP ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

 

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD (disini)

 

Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 161 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Di Lingkungan K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021 (disini)

 

Demikian infgormasi ihwal Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan K/L, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



0 Response to "Permenpan Rb Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kipp Di Lingkungan K/L, Pemda, Bumn, Dan Bumd"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel