Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sd Smp Sma Smk Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)


A. Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021

 Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, dikelola dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021


Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dijalankan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Ditegaskan dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Tanggal kelulusan SD, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, SMA, Sekolah Menengah kejuruan, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a. Kelulusan Sekolah Dasar, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d. Kelulusan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)


Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan lewat surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat informasi lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai cobaan pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat mempublikasikan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

 

Juga dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan – Pengisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak mampu menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan Ijazah terhadap pemilik Ijazah yang sah dengan argumentasi apapun.


Link download Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)

 

B. Info Sebelumnya perihal Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah  Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 ialah untuk melakukan ketentuan Permendikbud tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 perihal Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)
Pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah akta pengakuan atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari sebuah jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan ialah golongan layanan pendidikan yang mengadakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan yaitu program pendidikan nonformal yang mengadakan pendidikan biasa setara SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, dan Sekolah Menengan Atas/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berupa Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat Sekolah Dasar adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang berikutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar selaku lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang berikutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan, yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang mengadakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
10. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN yakni Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
11. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang berikutnya disebut SPK ialah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikontrol atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan abnormal yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan forum pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-permintaan.
12. Kepala Sekolah yakni guru yang diberi peran untuk memimpin dan mengurus Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengan Atas, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), atau SILN.
13. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak olehPemerintah yang mau digunakan selaku Ijazah.

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan fatwa untuk:
a. melaksanakan pengadaan dan pendistribusian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
b. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah Taman Kanak-kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:
a. Sekolah Dasar/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. Sekolah Menengan Atas/SMALB;
d. Sekolah Menengah kejuruan; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.

Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)


Pasal 4 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020, menyatakan:
(1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Direktorat teknis terkait.
(2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan terhadap:
a. dinas yang membidangi problem pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
b. SILN khusus untuk Blanko Ijazah SILN.


Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)
Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 dikerjakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020, menegaskan bahwa:
(1) Tanggal penerbitan Ijazah SMP, Sekolah Menengan Atas, SMK, dan SPK dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian nasional.
(2) Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dikerjakan sesuai dengan tanggal pengumuman hasil cobaan sekolah.
(3) Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.



Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2020/2021)

Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) menurut Persekjen Nomor 2 Tahun 2020  ---- disini-----

Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian BlangkIjazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) menurut Persekjen Nomor 5 Tahun 2020 ---- DISINI)



Demikian info ihwal Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Contoh Blangko Ijazah  SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaat khususnya bagi sekolah-sekolah yang dalam waktu dekat akan mengisi atau menulis blangko ijazah. Harapan kita supaya dalam pengisian atau penulisan blangko ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK tahun 2021 (tahun pelajaran 2020/2021) tidak ada yang mengalami kesalahan. 



= Baca Juga =



0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sd Smp Sma Smk Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel